Pengertian CV
Persekutuaan komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah suatu persekutuan untuk menjalanlkan perusahaan. Dalam CV ada 2 macam sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. sekutu aktif bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengolahan dan hutang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya memasukkan modal dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetor.
Menurut pasal 19 KUHD disebutkan bahwa perusahaan komanditer(CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada suatu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
Macam-macam CV
Dalam kepustakaan, dikenal ada tiga macam CV, yaitu :
1. CV dengan diam-diam
2. CV dengan terang-terangan, dan
3. CV dengan saham-saham.
CV dengan diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. bila CV bertindak keluar, masih menyatakan diri sebagai firma, tetapi kedalam sudah menjadi CV.
CV dengan terang-terangan yaitu CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.
CV dengan saham sebenarnya merupakan CV terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham. CV dengan saham ini seberannya hampir sama dengan perseroan terbatas, dan tidak diatur dalam KUHD.
Baca Juga : Pengertian Firma
Pengertian PT
Komentar
Posting Komentar