Pengertian CV Persekutuaan komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) CV adalah suatu persekutuan untuk menjalanlkan perusahaan. Dalam CV ada 2 macam sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. sekutu aktif bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengolahan dan hutang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya memasukkan modal dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetor. Menurut pasal 19 KUHD disebutkan bahwa perusahaan komanditer(CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada suatu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain. Macam-macam CV Dalam kepustakaan, dikenal ada tiga macam CV, yaitu : 1. CV dengan diam-diam 2. CV dengan terang-terangan, dan 3. CV dengan saham-saham. CV dengan diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya dengan terang...