Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama, setiap anggota firma bertanggungjawab penuh atas segala hutang. keputusan satu anggota firma mengikat semua anggota.
dalam pasal 16 KUHD disebutkan bahwa yang dinamakan persekutuan firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
a. setiap anggota firma selalu mempertaruhkan seluruh kekayaan pribadinya.
b. kelangsungan hidup firma tidak terjamin, misalnya ada salah satu anggota yang keluar atau meninggal.
kebaikan firma :
a. Pimpinan dibagi menurut keahlian.
b. keputusan lebih rasional karena dapat dimusyawarahkan terlebih dahulu.
c. modal lebih besar serta mudah memperoleh pinjaman.
d. kelangsungan perusahaan lebih terjamin dibandingkan perusahaan perseorangan.
e. mempunyai kekuatan hukum.
kelemahan firma :
a. lambat dalam mengambil keputusan.
b. Perselisihan antar anggota firma dapat mengancam kelangsungan hipur firma.
c. tanggung jawab tiap anggota firma tidak terbatas.
Komentar
Posting Komentar